IP

Senin, 08 Februari 2010

Pemerintah Bebaskan Pajak Beasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari wajib pajak pemberi beasiswa.

"Kebijakan ini diberikan untuk beasiswa mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam atau luar negeri," kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin di Jakarta, Senin (19/10).

Harry menyebutkan, beasiswa dikecualikan dari obyek PPh berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

"Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi," kata Harry.

Sementara itu, yang termasuk dalam pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

PMK Nomor 154/PMK03/2009 merupakan perubahan dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek PPh. Sebelum berlakunya PMK tersebut, penghasilan berupa beasiswa yang bebas dari PPh baru untuk pendidikan di dalam negeri saja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan, perubahan atas produk turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh itu demi rasa keadilan. Penghasilan berupa beasiswa yang bebas pajak mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dasar, menengah, sampai tinggi.

Komponen beasiswa yang bebas PPh terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), ujian, penelitian berkaitan dengan bidang studi, pembelian buku, termasuk biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi menempuh studi.

Sementara itu, menurut Dirjen Pajak, keputusan membebaskan pajak atas beasiswa sekolah di luar negeri itu juga atas masukan masyarakat. Juga masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang biasa mengirim pegawai mereka melanjutkan studi di luar negeri. Pembebasan PPh terhadap beasiswa itu tidak hanya untuk pegawai negeri sipil, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar