Detik.com-Perdagangan ilegal harimau sumatera di internet kian marak. Aneka anggota tubuh hewan langka dan eksotik itu ditawarkan dengan berbagai harga.
"Maraknya penjualan organ tubuh harimau sumatera di internet ini, kita perkirakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh organ tubuh harimau dilarang untuk diperjualbelikan," kata juru bicara WWF Indonesia wilayah Riau, Syamsidar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (06/02/2010) di Pekanbaru.
Menurut Syamsidar dengan mudahnya mendapatkan iklan jual beli harimau sumatera itu, dengan sendirinya akan merangsang perburuan liar. Mestinya pemerintah dapat menelusuri sejumlah alamat jual beli organ tubuh harimau sumatera tersebut. Apa lagi dalam iklan tersebut dengan jelas mencatumkan alamat dan nomor telepon.
"Selama ini yang kita pantau di lapangan, organ tubuh harimau juga diperjualan belikan di sejumlah pasar tradisional di sumatera. Di Pekanbaru sendiri ada 9 tokoh emas yang memperjualbelikan organ tubuh tersebut. Sebagian besar organtubuh itu adalah taring harimau yang dibalut dengan emas," kata Syamsidar.
Sementara itu, hasil pantuan detikcom sejumlah iklan jual beli organ harimau di internet, dengan jelas menyebutkan harganya. Misalnya salah satunya, pemasang iklan menyebutkan, menjual harimau sumatera yang telah diawetkan seharga Rp 53 juta. Dalam iklan di internet itu disebutkan pemilik harimau ada di Papua. Dengan jelas juga iklan itu memamerkan foto harimau tersebut.
Iklan lainnya yang tak kalah seru juga menawarkan harimau yang diawetkan dilengkapi dokumen surat resmi yang katanya dari pemerintah Indonesia. Iklan itu menyebutkan harganya, namun dipersilahkan nego dengan pemiliknya dengan mencantumkan nomor HP. Dalam iklan itu disebutkan, penjualan harimau itu untuk dana pembangunan masjid. Iklan ini juga menampilkan foto harimau yang mengaku pemiliknya warga Bekasi, Jawa Barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar