IP

Rabu, 12 Oktober 2011

NEGATIVE LIST BARANG KENA PAJAK


NEGATIVE LIST BARANG KENA PAJAK
Pasal 4A ayat (1) UU No. 18 Tahun 2000 jo. PP No. 144 Tahun 2000
Barang-barang yang tergolong Bukan Barang Kena Pajak antara lain:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, adalah: minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji), panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Yaitu: Beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut:
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; balk yang dikonsumsi ditempat maupun yang dibawa pulang (take away), untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Ket:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, adalah: minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji), panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

  • Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih; Digiling; Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak; Beras pecah; Menir (groats) dari beras.
  • Jagung yaitu segala Jenis jagung, seperti Jagung putih, jagung kuning, Jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagai berikut: Jagung yang telah dikupas/Jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan; Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
  • Sagu yang berbentuk: Empulursagu; Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
  • Kedelai yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedefai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh.
  • Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, baik berbentuk curah maupun briket. 
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; balk yang dikonsumsi ditempat maupun yang dibawa pulang (take away), untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.  

                Penyerahan Jasa Boga/Katering oleh Pengusaha Jasa Boga/Katering merupakan penyerahan JKP yang dikenakan PPN (KMK-418/KMK.03/2003). Ruang lingkupnya adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak/perjanjian tertulis/ perjanjian tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar