VIVAnews - Jangan sembarangan makan dan minum bila tak berpuasa di Dubai, Uni Emirat Arab. Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab akan menindak mereka yang makan, minum dan merokok di tempat umum saat Ramadan.
Kepolisian Dubai menindak bila menemukan orang yang dianggap menyinggung kesucian Ramadan.
Kolonel Nasser Mohammad Al Razooqi, Deputi Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai seperti dikutip dari Gulfnews, mengatakan tindakan menyinggung umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa adalah kriminalitas.
Orang yang makan, minum dan merokok pada siang hari selama Ramadan termasuk melakukan tindakan kejahatan.
Tahun lalu, Kepolisian Dubai menangkap tiga orang, dua warga Arab dan seorang warga Eropa karena makan dan minum di depan umum selama bulan Ramadan.
Menurut Undang-undang Federal nomor 3 tahun 1987 dan diamandemen pada tahun 2006 tentang kejahatan terhadap sensitivitas agama, orang yang ditemukan makan, minum atau merokok di depan umum pada siang hari, ketika umat Islam sedang berpuasa, menghadapi tuntutan satu bulan penjara atau membayar denda Dh2000 (Rp4,9 juta).
Brigadir Khalil Ebrahim Al Mansouri, Direktur Jenderal Departemen Investigasi Kriminal, mendesak masyarakat agar memberitahu polisi jika melihat ada yang melanggar larangan tersebut.
Kepolisian Dubai telah menangkap 24 orang selama tiga tahun terakhir karena melakukan 'kejahatan' selama Ramadan.
Selasa, 10 Agustus 2010
Makan & Minum di Tempat Umum, Denda Menanti
• VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar