VIVAnews – Pengelola terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengapresiasi larangan merokok di sembarang tempat, termasuk di dalam angkutan umum, yang disosialisaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo hari ini.
"Mulai besok (Jumat 5 Maret 2010), siapapun yang merokok bukan di tempatnya (termasuk di dalam angkutan umum) akan kami suruh push up 10 kali," kata Ferdinand Karel Wowo, Kepala Terminal Lebak Bulus.
Sebab, pengelola terminal Lebak Bulus telah menyediakan area khusus untuk perokok.
Nah, untuk menjalankan pengawasan terhadap awak kendaraan umum, calon penumpang, petugas terminal, serta pedagang agar tidak merokok di sembarang tempat, maka pengelola terminal akan menurunkan 30 petugas. Mereka akan ditempatkan di setiap penjuru terminal.
"Kami kan juga punya CCTV. Nanti setelah selesai diperbaiki, kamera ini akan membantu kami untuk mengawasi perokok,” katanya.
Rencana tindakan pengelola terminal ini merupakan aplikasi dari peluncuran stiker kawasan anti rokok di Terminal Lebak Bulus yang dilakukan Fauzi tadi pagi.
Selain itu, Fauzi juga memberi penyuluhan awak angkutan umum, calon penumpang, petugas terminal, serta pedagang tentang bahaya rokok.
Peluncuran stiker merupakan kerjasama Pemprov DKI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Yayasan Jantung Indonesia.
Ketua YLKI Husna Zahir mengatakan penempelan stiker anti rokok di angkutan umum tidak akan efektif tanpa peran serta sopir dan kondektur.
"Mestinya pengemudi dan kondektur tidak merokok, supaya dia punya posisi tawar untuk menegur penumpang," kata Husna.
Untuk memperkuat kampanye anti rokok, Pemprov DKI Jakarta kini juga sedang mempertimbangkan untuk merancang peraturan daerah (perda) khusus tentang larangan merokok. Sebab, aturan yang ada selama ini dinilai sudah tidak efektif.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar